MAKALAH
“Kedudukan Pendidikan Islam
dalam Sistem Pendidikan Nasional”
Makalah ini di susun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
Semester V
Tahun 2015
![]() |
Dosen pembimbing:
M. SOLIHIN S.Ag, M.Pd.I
Disusun oleh
Kelompok 5:
YULI NOFRIANI
NETIK RISMAWATI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
YAYASAN
NURUL ISLAM (YASNI)
MUARA
BUNGO
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Atas limpahan rahmat,
karunia dan izinNya hingga makalah ini berhasil juga kami susun. Selanjutnya,
shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada manusia teladan pilihan
Allah, Nabi terakhir Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabatnya serta para
pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam penyusunan makalah ini kami tidaklah bekerja
sendiri, untuk itu ucapan terima kasih sudah sepantasnya kami sampaikan kepada
semua pihak yang mempunyai andil atas tersusunnya makalah “Kedudukan Pendidikan Islam dalm system pendidikan nasional, di
antaranya yaitu dosen pembimbing, rekan-rekan satu kelompok dan pihak-pihak
lain yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu.
Kami berharap makalah sederhana yang telah kami
susun dengan susah payah ini dapat memberikan manfaat buat kita semua. Aamiin.
Muara Bungo, 19 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ II
DAFTAR ISI.......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah......................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah................................................................... 2
1.3. Tujuan Penulisan..................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.... Pendidikan Agama dalam
Pendidikan Nasional.................... 3
2.2.... Fungsi Pendidikan Agama
dalam S.Pendidikan Nasional..... 4
2.3.... Kedudukan Pendidikan Islam
dalam Sisten Pendidikan ...... 5
2.4.... Kedudukan Pendidikan Islam................................................ 6
2.5.... Posisi Pendidikan Agama dalam
System Pendidikan Nasional 7
BAB III PENUTUP
3.1.... Kesimpulan............................................................................. 10
3.2.... Kritik dan Saran...................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan
berlangsung sepanjang hayat, yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah,
dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan dalam proses mencapai tujuannya
perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar sektor
pendidikan dan sektor pembangunan lainnya; antar daerah dan antar berbagai
jenjang dan jenisnya.
Pendidikan yang
dilaksanakan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan
perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan
dan keahlian disegala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan
ilmu dan teknologi, seperti di sekolah-sekolah kejuruan dan politeknik.
Kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu dikembangkan
sedemikian rupa sehingga produk dunia pendidikan siap pakai oleh dunia usaha
karena memenuhi persyaratan keterampilann dan kecakapan yang sejalan dengan
tuntutan pembangunan di berbagai bidang.
Sebagai bangsa
Indonesia, kita harus mengartikan pendidikan sebaga perjuangan bangsa, yaitu
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945 dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional dengan
sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan
tahapan atau tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan
pengajaran. Oleh karena itu pendidikan berlangsung harus sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
Tujuan
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Sistem
Pendidikan Islam?
2.
Bagaimana Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003?
3.
Bagaimana Pendidikan Islam
dalam Sistem Pendidikan Nasional?
1.3 Tujuan Penyusunan Makalah
Agar pembaca mampu mengetahui dan
memahami kedudukan pendidikan islam dalam pendidikan Nasional menambah wawasan
bagi pembaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Agama Dalam Sistem Pendidikan
Nasional
Secara historis diketahui bahwa
sejak pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikannya yang
bersifat sekuler, keadaan pendidikan Indonesia berjalan secara dualitis.
Pendidikan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan pendidikan Islam yang
tidak memperhatikan pengetahuan umum, sistem pendidikan Madrasah berusaha
memadukan kedua sistem tersebut diatas terutama memasukkan
pengetahuan-pengetahuan umum ke lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memakai
sistem klasik. Namun, ternyata suasana ke tradisionalannya masih terlihat
sekali.[1]
Keadaan tersebut ternyata merugikan
bangsaIndonesia, terutama umat Islam. Biasanya lembaga pendidikan pesantren
melahirkan out put pengetahuan agama sangat mendalam, tetapi miskin sekali
pengetahuan umumnya. Sebaliknya sekolah modern Belanda melahirkan output yang
berpengetahuan umum yang luas, namun miskin dengan pengetahuan agama.
Oleh sebab itu umat Islam sangat
tercecer terutama dibidang pendidikan dan kerugiannya nantinya lebih dirasakan
setelah Indonesia merdeka. Jadi, pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal
kemerdekaan masih mewarisi pendidikan yang bersifat dualitis tersebut :
1. Sistem
pendidikan dan pengajaran yang bercorak sekuler
2. Sistem
pendidikan yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat Islam sendiri.
Bangsa Indonesia yang penduduknya
mayoritas beragama Islam telah bersepakat dan bertekad untuk membentuk satu
negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bukan berdasarkan Islam, namun Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi
umat Islam untuk melaksanakan dan mengembangkan pendidikan.
Dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945
disebutkan bahwa : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UU”. UU No 20 tahun 2003 merupakan wadah
terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya
wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan untuk
terus dikembangkan.
2.2 Fungsi Pendidikan Agama Dalam Sistem
Pendidikan Nasional
Secara eksplelisit fungsi pendidikan agama
telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No 2 tahun 1989, yang
menyebutkan : “Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta
didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati
agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional”.[2]
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia. Yang
beriman dan bertakwa, pendidikan agama memiliki peran yang sangat penting,
untuk itulah pendidikan agama wajib diberikan pada semua jenjang dan jenis
pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur sekolah. Pendidikan agama
sebagai institusi yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah serta Pondok
Pesantren yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam. Tercatat dalam sejarah pendidikan nasional,
satuan pendidikan tersebut telah ada sejak permulaan agama Islam masuk ke
Indonesia, atau paling lambat sudah dimulai pada abad ke – 11.
Gambaran peranan Madrasah dan Pondok Pesantren
dapat dilihat di bawah ini:
Madrasah dan Pondok Pesantren telah
menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai
tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah terpencil disamping
kemampuannya untuk berkembang di daerah perkotaan.
“Adapun Madrasah umunya didirikan atas
inisiatif masyarakat Islam yang tujuannya adalah mendidik para peserta serta
memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Dimana pasal 4 ayat (2) disebutkan
bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen
Agama disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, dengan ini tugas dan
fungsi MI dan MTs yaitu:
1. Sebagai sekolah pendidikan Islam
2. Sebagai sekolah pendidikan dasar
Oleh karena itu, keberadaan fungsi MI dan MTs
semakin kuat dan penting. Dengan keadaan yang demikian, orang tidak bisa lagi
menomor duakan lembaga-lembaga pendidikan agama. Implementasi Nilai-Nilai Agama
Dalam Sistem Pendidikan Nasional :
Sebagai mana dikemukakan terdahulu bahwa
pendidikan agama merupakan bagian yang melekat pada setiap mata pelajaran
sebagai bagian dan dari pendidikan nilai, oleh karena itu nilai-nilai agama
akan selalu memberikan corak kepada pendidikan nasional. Pada pelaksanaannya
pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional baik yang berada pada jalur
sekolah maupun luar sekolah, adapun impliksinya sebagai berikut:
1. Keberadaan mata pelajaran agama
2. Lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan
3. Melekatnya nilai-nilai agama pada setiap
mata pelajaran
4. Penanaman nilai-nilai agama dikeluarga
2.3 Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem
Pendidikan Nasional
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan
Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
a. Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pendidkan
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu
agama.
c. Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan
nonformal.
d. Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera
dan bentuk lain yang sejenis.
e. Ketentuan
mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
2.4 Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam
system Pendidikan Nasional adakala nya sebagai mata dan adakala nya sebagai
lembaga (satuan pendidikan).[3]
a. Sebagai Mata
Pelajaran.
Istilah “Pendidikan Agama Islam“ di
Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan
sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional
Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum.
Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan
jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1).
Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan
Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD
s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di
lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen
Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan
Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai
dari Taman Kanak-Kanak, Sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian
Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan
atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam.[4]
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989
tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui
eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga
Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan
non formal (Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal
(keluarga).
2.5 Posisi Pendidikan Agama dalam Sistem
Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan Nasional merupakan
sarana formal dalam membentuk manusia Indonesia yang bersifat utuh yakni
manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur dan berkepribadian
Indonesia.[5]
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem
pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari hakikat pendidikan islam dalam
kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari segi kedudukan
pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.[6]
Pancasila sebagai landasan ideologis
bangsa Indonesia pada sila pertama pancasila itu sendiri ialah ketuhanan Yang
Maha Esa . Dalam bingkai ideology,
pembangunan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional secara
jelas didudukkan dalam peraturan perundangkan yang mengatur tentang penyelenggaraaan
pendidikan Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan
pokok-pokok pendidikan yang diusulkan Badan Pekerja komite Nasional Indonesia
pusat (BPKNIP) menyatakan bahwa pengajaran agama hendaklah mendapatkan tempat
yang teratur dan seksama , hingga cukup mendapatkan perhatian yang semestinya dengan
tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkendak mengikuti
kepercayaan yang dianutnya. Tentang cara melakukan ini baiknya kementrian
melakukan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren
pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat
jelata yang sudah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya,
hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan
dan bantuan material dari pemerintah.[7]
Selanjutnya pada masa orde lama
pendidikan Agama telah dilaksanakan di Sekolah negeri melalui surat edaran ki
Hajar dewantara serta penetapan bersama mentri Agama, dan mentri pendidikan,
pengajaran dan kebudayaan Nomor: 1285/K.7 dan 1142/BHG.A tanggal 12 Desember
1946 yang kemudian diperbaharui dengan peraturan bersama nomor : 17678/Kab dan
K/9180 tanggal 16 Juli 1951. Selanjutnya Tap MPR No II/MPRS/1966 secara tegas
telah menetapkan pendidikan Agama sebagai mata pelajaran di Sekolah dasar
sampai perguruan tinggi. Undang-undang No.2 Tahun 1989, Bab IX pasal 39 ayat 2
dan 3 menyatakan bahwa : Ayat (2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.Setelah masa reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan
tentang pendidikan agama yaitu dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 pasal 37
ayat 1 : kurikulum pendidikan dasar wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, Matematika, IPA, IPS, seni dan Budaya,
Penjas dan olahraga, Ketrampilan, Muatan Lokal. Dan ayat 2 : kurikulum
Pendidikan tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa.
PMA No.16 tahun 2010 Pasal 3 ayat 1
berbunyi setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pasal 2
berbunyi setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan Agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.[8]
Selanjutnya dalam UU No.12 Tahun
2012 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah
yaitu agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Undang-undang
tersebut semakin memperkuat posisi pendidikan Agama di dalam sistem pendidikan
nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi
dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang
menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. NAmun, UU
Sisdiknas in dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga
belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah
memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang kjelas pada Sistem
Pendidikan NAsional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan Nasional dengan
Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Namun, diperlukan formulasi
khusus untuk pengembangan pendidikan Islam yaitu pengembangan Sistem
Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
3.2 Saran
1. Pendidikan
Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan
Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
2. Pendidikan
Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada
sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Muzayyin. 2003. Kapita selekta pendidikan
Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
______________.
2000. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nata,
Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam.
Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Rahim, Husni. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia.
Jakarta: logos
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pe
ndidikan Nasional
[1] Himpunan Peraturan
Perudang-Undangan Sistem Pendidkan Nasioanl. Dirjen, Binbaga Islam. Jakarta.
1992. Hal.41
[3] Diakses dari http://laksitanafi15.blogspot.co.id/2014/11/kedudukan-pendidikan-islam-dalam-sistem.html
tanggal 18 Des 2015 pukul 9:22 PM
[7] Ari H Gunawan, Kebijakan-Kebijakan
Pendidikan di Indonesia, ( Jakarta : Bina Aksara, 1986), hal.33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar