Rabu, 22 Juni 2016

Makalah Sistem Pendidikan Di indonesia

MAKALAH
Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional” 

        Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
Semester V Tahun 2015
 








  
Dosen pembimbing:
M. SOLIHIN S.Ag, M.Pd.I


 Disusun oleh Kelompok 5:
YULI NOFRIANI
NETIK RISMAWATI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
YAYASAN NURUL ISLAM (YASNI)
MUARA BUNGO

2015

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT. Atas limpahan rahmat, karunia dan izinNya hingga makalah ini berhasil juga kami susun. Selanjutnya, shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada manusia teladan pilihan Allah, Nabi terakhir Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam penyusunan makalah ini kami tidaklah bekerja sendiri, untuk itu ucapan terima kasih sudah sepantasnya kami sampaikan kepada semua pihak yang mempunyai andil atas tersusunnya makalah “Kedudukan Pendidikan Islam dalm system pendidikan nasional, di antaranya yaitu dosen pembimbing, rekan-rekan satu kelompok dan pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu.
Kami berharap makalah sederhana yang telah kami susun dengan susah payah ini dapat memberikan manfaat buat kita semua. Aamiin.

Muara Bungo, 19 Desember 2015


Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................          II
DAFTAR ISI..........................................................................................          iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang Masalah.........................................................          1
1.2.       Rumusan Masalah...................................................................          2
1.3.       Tujuan Penulisan.....................................................................          2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.... Pendidikan Agama dalam Pendidikan Nasional....................          3
2.2.... Fungsi Pendidikan Agama dalam S.Pendidikan Nasional.....          4
2.3.... Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sisten Pendidikan ......          5
2.4.... Kedudukan Pendidikan Islam................................................          6
2.5.... Posisi Pendidikan Agama dalam System Pendidikan Nasional        7
BAB III PENUTUP
3.1.... Kesimpulan.............................................................................          10
3.2.... Kritik dan Saran......................................................................          10
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................          11


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan berlangsung sepanjang hayat, yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan dalam proses mencapai tujuannya perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar sektor pendidikan dan sektor pembangunan lainnya; antar daerah dan antar berbagai jenjang dan jenisnya.
Pendidikan yang dilaksanakan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian disegala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, seperti di sekolah-sekolah kejuruan dan politeknik. Kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga produk dunia pendidikan siap pakai oleh dunia usaha karena memenuhi persyaratan keterampilann dan kecakapan yang sejalan dengan tuntutan pembangunan di berbagai bidang.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mengartikan pendidikan sebaga perjuangan bangsa, yaitu pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional dengan sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan tahapan atau tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran. Oleh karena itu pendidikan berlangsung harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Sistem Pendidikan Islam?
2.      Bagaimana Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003?
3.      Bagaimana Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?

1.3 Tujuan Penyusunan Makalah
Agar pembaca mampu mengetahui dan memahami kedudukan pendidikan islam dalam pendidikan Nasional menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pendidikan Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara historis diketahui bahwa sejak pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikannya yang bersifat sekuler, keadaan pendidikan Indonesia berjalan secara dualitis. Pendidikan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan pendidikan Islam yang tidak memperhatikan pengetahuan umum, sistem pendidikan Madrasah berusaha memadukan kedua sistem tersebut diatas terutama memasukkan pengetahuan-pengetahuan umum ke lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memakai sistem klasik. Namun, ternyata suasana ke tradisionalannya masih terlihat sekali.[1]
Keadaan tersebut ternyata merugikan bangsaIndonesia, terutama umat Islam. Biasanya lembaga pendidikan pesantren melahirkan out put pengetahuan agama sangat mendalam, tetapi miskin sekali pengetahuan umumnya. Sebaliknya sekolah modern Belanda melahirkan output yang berpengetahuan umum yang luas, namun miskin dengan pengetahuan agama.
Oleh sebab itu umat Islam sangat tercecer terutama dibidang pendidikan dan kerugiannya nantinya lebih dirasakan setelah Indonesia merdeka. Jadi, pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi pendidikan yang bersifat dualitis tersebut :
1.      Sistem pendidikan dan pengajaran yang bercorak sekuler
2.      Sistem pendidikan yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat Islam sendiri.
Bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam telah bersepakat dan bertekad untuk membentuk satu negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bukan berdasarkan Islam, namun Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengembangkan pendidikan.
Dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU”. UU No 20 tahun 2003 merupakan wadah terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus dikembangkan.

2.2 Fungsi Pendidikan Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional
 Secara eksplelisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No 2 tahun 1989, yang menyebutkan : “Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.[2]
 Dalam upaya membentuk manusia Indonesia. Yang beriman dan bertakwa, pendidikan agama memiliki peran yang sangat penting, untuk itulah pendidikan agama wajib diberikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur sekolah. Pendidikan agama sebagai institusi yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah serta Pondok Pesantren yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tercatat dalam sejarah pendidikan nasional, satuan pendidikan tersebut telah ada sejak permulaan agama Islam masuk ke Indonesia, atau paling lambat sudah dimulai pada abad ke – 11.
 Gambaran peranan Madrasah dan Pondok Pesantren dapat dilihat di bawah ini:
Madrasah dan Pondok Pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah terpencil disamping kemampuannya untuk berkembang di daerah perkotaan.
 “Adapun Madrasah umunya didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuannya adalah mendidik para peserta serta memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Dimana pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen Agama disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, dengan ini tugas dan fungsi MI dan MTs yaitu:
 1. Sebagai sekolah pendidikan Islam
 2. Sebagai sekolah pendidikan dasar
 Oleh karena itu, keberadaan fungsi MI dan MTs semakin kuat dan penting. Dengan keadaan yang demikian, orang tidak bisa lagi menomor duakan lembaga-lembaga pendidikan agama. Implementasi Nilai-Nilai Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional :
 Sebagai mana dikemukakan terdahulu bahwa pendidikan agama merupakan bagian yang melekat pada setiap mata pelajaran sebagai bagian dan dari pendidikan nilai, oleh karena itu nilai-nilai agama akan selalu memberikan corak kepada pendidikan nasional. Pada pelaksanaannya pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional baik yang berada pada jalur sekolah maupun luar sekolah, adapun impliksinya sebagai berikut:
 1. Keberadaan mata pelajaran agama
 2. Lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan
 3. Melekatnya nilai-nilai agama pada setiap mata pelajaran
 4. Penanaman nilai-nilai agama dikeluarga

2.3 Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
a.     Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.    Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
c.     Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
d.    Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
e.     Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

2.4 Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam system Pendidikan Nasional adakala nya sebagai mata dan adakala nya sebagai lembaga (satuan pendidikan).[3]
a.       Sebagai Mata Pelajaran.
Istilah “Pendidikan Agama Islam“ di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).

b.      Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam.[4]
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal (Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).

2.5 Posisi Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan Nasional merupakan sarana formal dalam membentuk manusia Indonesia yang bersifat utuh yakni manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur dan berkepribadian Indonesia.[5] Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari hakikat pendidikan islam dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.[6]
Pancasila sebagai landasan ideologis bangsa Indonesia pada sila pertama pancasila itu sendiri ialah ketuhanan Yang Maha Esa . Dalam bingkai ideology,  pembangunan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional secara jelas didudukkan dalam peraturan perundangkan yang mengatur tentang penyelenggaraaan pendidikan Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan pokok-pokok pendidikan yang diusulkan Badan Pekerja komite Nasional Indonesia pusat (BPKNIP) menyatakan bahwa pengajaran agama hendaklah mendapatkan tempat yang teratur dan seksama , hingga cukup mendapatkan perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkendak mengikuti kepercayaan yang dianutnya. Tentang cara melakukan ini baiknya kementrian melakukan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan dan bantuan material dari pemerintah.[7]
Selanjutnya pada masa orde lama pendidikan Agama telah dilaksanakan di Sekolah negeri melalui surat edaran ki Hajar dewantara serta penetapan bersama mentri Agama, dan mentri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Nomor: 1285/K.7 dan 1142/BHG.A tanggal 12 Desember 1946 yang kemudian diperbaharui dengan peraturan bersama nomor : 17678/Kab dan K/9180 tanggal 16 Juli 1951. Selanjutnya Tap MPR No II/MPRS/1966 secara tegas telah menetapkan pendidikan Agama sebagai mata pelajaran di Sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Undang-undang No.2 Tahun 1989, Bab IX pasal 39 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa : Ayat (2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.Setelah masa reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pendidikan agama yaitu dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 1 : kurikulum pendidikan dasar wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, Matematika, IPA, IPS, seni dan Budaya, Penjas dan olahraga, Ketrampilan, Muatan Lokal. Dan ayat 2 : kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa.
PMA No.16 tahun 2010 Pasal 3 ayat 1 berbunyi setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pasal 2 berbunyi setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.[8]
Selanjutnya dalam UU No.12 Tahun 2012 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah yaitu agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Undang-undang tersebut semakin memperkuat posisi pendidikan Agama di dalam sistem pendidikan nasional.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. NAmun, UU Sisdiknas in dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang kjelas pada Sistem Pendidikan NAsional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan Nasional dengan Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Namun, diperlukan formulasi khusus untuk pengembangan pendidikan Islam yaitu pengembangan Sistem Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.

3.2 Saran
1.      Pendidikan Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
2.      Pendidikan Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.









DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita selekta pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
______________. 2000. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Rahim, Husni. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: logos
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pe
ndidikan Nasional


[1] Himpunan Peraturan Perudang-Undangan Sistem Pendidkan Nasioanl. Dirjen, Binbaga Islam. Jakarta. 1992. Hal.41
[2] Ibid, Hal. 41
[3] Diakses dari http://laksitanafi15.blogspot.co.id/2014/11/kedudukan-pendidikan-islam-dalam-sistem.html tanggal 18 Des 2015 pukul 9:22 PM
[4] Loc.cit
[5] Abdur Rahman Asegaf, Pendidikan Islam Di Indoonesia, ( Yogyakarta : Suka Press, 2007), hal.134.
[6] Andewi Suhartini, Sejarah Pendidikan Islam, ( Jakarta : Depag RI, 2009), hal. 191.
[7] Ari H Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia, ( Jakarta : Bina Aksara, 1986),  hal.33.
[8] Ibid, Hal. 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar