TUGAS
MAKALAH
“Surah
at-Taubah Ayat 122”
Diajukan
Untuk Didiskusikan Dalam Mata Kuliah Tafsir Ayat Tarbawi

DOSEN PENGAMPU:
Mubaidilah.S.Th.I.MA
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 1:
ITA ROHANI
EKA PURNAMAWATI
STAI YASNI MUARA BUNGO
TAHUN AKADEMIK 2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji kami hantarkan kehadirat Pencipta dan
Pemilik alam semesta Allah SWT. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan
kepada manusia paling sempurna Nabi Muhammad SAW para sahabat dan seluruh
umatnya.
Berkat pertolongan Allah SWT kami mampu
menyelesaikan penyusunan makalah tentang Iman Kepada Allah Sebagai Rabb yang
kami susun untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah Tafsir Tarbawi. Kami harapkan
makalah ini bisa membantu teman – teman untuk mengenal dan dapat untuk
mendalaminya lebih jauh.
Kami penyusun makalah ini menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan di sana, Oleh karena itu
kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan
makalah yang akan datang.
Penyusun,September
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................ iii
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................... iii
1.3 Tujuan………………………………………………….......................... iii
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Surah at-Taubah Ayat 122 dan
Terjemahaannya …..…………….................... 1
2.2 Tafsir
Mufrodat…………….............………………….................................... 2
2.3 Asbabul al-Nuzul............................................................................................... 2
2.4 Penafsiran Surat at-Taubah ….…………………….......................................... 2
2.5 Aspek-Aspek Tarbawi………………………………….......................... 14
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 16
3.2 Saran.................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Surat at-Taubah
terdiri atas 129 ayat termasuk golongan surat-surat Madaniyyah. Surat ini
dinamakan at-Taubah yang berarti pengampunan berhubung kata at-Taubah berulang
kali disebut dalam surat ini. Dinamakan juga dengan Baraah yang berarti
berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan,
disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan
perjanjian damai dengan kaum musyrikin. Disamping kedua nama yang masyhur itu
ada lagi beberapa nama yang lain yang merupakan sifat dari surat ini. Berlainan dengan surat-surat yang lain, maka
pada permulaan surat ini tidak terdapat basmalah, karena surat ini adalah
pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk
memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan
cinta kasih Allah. Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad S.A.W. kembali
dari peperangan Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H. Pengumuman ini disampaikan
oleh Saidina 'Ali . pada musim haji tahun itu juga. [1]
Ayat ini
menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan. Yakni,
hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama
itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian
bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT
dan menegakkan sendi-sendi Islam.[2]
Karena
perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tidak disyariatkan kecuali untuk
jadi benteng dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh
tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik. Surat at-Taubah
merupakan akhir surat yang diturunkan, setelah itu Nabi wafat dan belum
menjelaskan letaknya. Adapun ceritany menyerupai cerita yang ada pada Surat
Al-Anfal. Sesungguhnya Nabi
memerintahkan untuk meletakkan Surat ini sesudah Surat al-Anfal itu
karena adanya wahyu. Dan menghilangksn
bismillahirahmanirrahiim pada awal Surat ini juga wahyu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Sebutkan Bunyi Surat at-Taubah Ayat 122
Berikut Terjemahannya!
2. Jelaskan Asbab Al-Nuzul Surat at-Taubah
Ayat 122?
3. Bagaimana Penafsiran Surat at-Taubah
Ayat 122?
4. Jelaskan Aspek-Aspek Tarbawi Surat
at-Taubah Ayat 122?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini kami
tulis adalah untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Tafsir Tarbawi,
kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan
kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Surah at-Taubah
Ayat 122 dan Terjemahaannya
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 ’Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râ‘É‹YãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u‘ öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâ‘x‹øts† ÇÊËËÈ
Artinya: Dan tidaklah semuanya kaum mukmin itu harus pergi, tetapi cukuplah yang
pergi itu sebagian saja dari tiap-tiap golongan. Sedangkan yang tinggal digaris
belakang harus memperdalam pelajaran agamanya, supaya bisa memberi pengertian
kepada mereka yang pergi bila sudah kembali ketempat mereka, supaya mereka itu
bisa berhati-hati. (QS.at-taubah:122)
2.2 tafsir mufradat
Nafara : berangkat perang[1]
Laula :Kata-kata yang berarti anjuran dan
dorongan melakukan sesuatu yang
disebutkan sesudah kata-kata tersebut, apabila itu terjadi dimasa yang
akan datang. Tapi “Laula” juga berarti kecemasan atas meninggalkan perbuatan
yang disebutkan sesudaah kata itu,
apabila merupakan hal yang telah lewat. Apabila hal yang dimaksud merupakan
perkara yang mungkin dialami, maka bisa saja ”Laula”,itu berarti perintah mengerjakannya.
الفرقة - Al- Firqah :
kelompok besar
الطائفة – At- Ta’ifah : kelompok kecil
تفقه – Tafaqqaha :berusaha keras untuk mendalami
dan memmahami suatu perkara dengan susah
payah untuk memperolehnya.
انذره – Anzarahu : menakut-nakuti dia.
حذره – Hazirahu :
berhati-hati terhadapnya.[2]
2.3 Asbabul Nuzul (sebab turun ayat)
Di riwayatkan oleh Ibn Abi Hatim yang bersumberkan daripada
Ikrimah katanya, ketika turun ayat Bermaksud: “Jika kamu tidak pergi beramai-ramai
(untuk berperang pada jalan Allah - membela AgamaNya), Allah akan menyesatkan kamu
dengan azab siksa yang tidak terperih sakitnya” (at-Taubah:39)[3]
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ikrimah
bahwa pada waktu QS. at- Taubah ayat 39 turun ada beberapa orang yang tidak
hadir dalam peperangan karena hidup di daerah pedalaman (Badui). Mereka mengajar kaumnya ilmu agama. Melihat yang demikian,
orang-orang munafik mengatakan : "Celakalah penduduk kampung itu, mereka
tidak hadir berperang bersama Rasulullah." Sehubungan dengan itu Allah
menurunkan ayat ke-122 yang memberikan ketegasan bahwa orang-orang yang tidak
hadir dalam peperangan karena baru menekuni ilmu agama, mereka tidak berdosa.
Jadi, orang yang belajar dan mengajar ilmu agama termasuk jihad.[4]
Dalam satu riwayat yang lain juga
diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim daripada Abdullah bin Abidullah bin Amir
berkata: “Orang-orang Islam diberi galakkan supaya berjihad, apabila Rasulullah
SAW menghantar bala tentera ke medan perang mereka akan keluar beramai-ramai.
Pada masa yang sama mereka meninggalkan Nabi Muhammad SAW. di Madinah dengan
beberapa orang sahaja. Lalu ayat itu di turunkan.[5]
Riwayat lain dari Abdillah bin
Ubaid bin Umar, oleh karena kaum muslimin berambisi sekali untuk berjihad, maka
apabila ada seruan untuk berjihad di medan perang dari Rasulullah SAW . mereka
dengan tanpa berpikir panjang langsung berangkat. [6] Tidak
jarang mereka berangkat dengan meninggalkan Rasulullah bersama orang-orang dhaif di Madinah. Sehubungan dengan itu
Allah menurunkan ayat 122 sebagai penegasan tentang larangan bagi kaum muslimin
berangkat perang secara keseluruhan dan ayat ini memberikan tuntunan agar sebagian
kaum muslimin menuntut ilmu agama, sementara yang lain berangkat jihad. Nilai pahala keduanya sama.[7]
2.4 Penafsiran surat at-taubah ayat 122
“Dan
tidaklah semuanya kaum mukmin itu harus pergi,”(pangkal
ayat 122). Sebagai juga ayat 113 dan 120, disini sama bunyi pangkal ayat,yaitu
orang beriman sejati tidaklah semuanya turut bertempur berjihad dengan senjata
kemedan perang.”tetapi a;angkah biknya keluar dari tiap-tiap goloongan
itu,diantara mereka, satu kelompok supaya mereka memperdalam pengertian tentang
agama.”[8]
Dengan susun kalimat falaulaa, yang berarti diangkat naiknya,
maka Allah telah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman
diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan
masing-masing, baik secara ringan ataupun secara berat. Maka dengan ayat ini,
Allah pun menuntun hendaklah jihad itu dibagikepada jihad bersenjata dan jilhad
memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama.[9]
Tidaklah patut bagi orang-orang mukmin,
dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap
utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena, perang itu
sebenarnya fardu kifayah, yang
apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardu’ain, yang wajib dilaksanakan
setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul SAW sendiri keluar
dan mengerahkan kaum mu’min menuju
medan perang. [10]
Tatkala kaum Mukminin dicela oleh Allah bila tidak ikut ke medan perang kemudian
Nabi SAW. Mengirimkan sariyahnya,
akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang
tinggal, maka turunlah firman-Nya berikut ini: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang
yang mukmin itu pergi ke medan perang semuanya. Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan suatu kabilah
diantara mereka beberapa orang, beberapa golongan saja kemudian sisanya tetap
tinggal di tempat untuk memperdalam pengetahuan mereka yakni tetap tinggal di
tempat mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila
mereka telah kembali kepadanya dari medan perang, yaitu dengan mengajarkan
kepada mereka hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya supaya mereka itu
dapat menjaga dirinya dari siksaan Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya
dan menjauhi larangan-Nya.[11]
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas
r.a. memberikan penakwilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk sariyah-sariyah, yakni bilamana pasukan
itu dalam bentuk sariyah lantaran
Nabi SAW. tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang, seseorang
tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang, maka hal
ini pengertiannya tertuju kepada bila Nabi SAW. berangkat ke suatu ghazwah.[12]
Allah SWT telah menganjurkan pembagian
tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi
perang menurut kesanggupannya masing-masing, baik secara ringan ataupun secara
berat. Maka dengan ayat ini allah pun menuntut hendaklah jihad itu dibagi
kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian
tentang agama. Jika yang pergi kemedan perang itu bertaruh nyawa dengan musuh,
maka yang tinggal memperdalam fiqh tentang agama,sebab tidaklah kurang penting
jihad yang mereka hadapi.[13]
Dalam ayat ini, Allah SWT. menerangkan
bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan
itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada
pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan
sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya
ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat
dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan umat
Islam dapat ditingkatkan. [14]
Dalam ayat 122 ini masih jelas
diterangkan bahwa golongan-golongan itu keluar apabila ada panggilan dari sudah
datang. Mereka semuanya datang kepada Rasulullah SAW mendaftarkan dirinya,
ringan maupun berat, muda maupun tua. Tetapi hendaklah dari golongan-golongan
yang banyak itu datang berbondong kepada Rasulullah, ada satu kelompok (thaifatun), yang bersungguh-sungguh
memperdalam pengetahuannya tentang agama itu adalah hal agama[15]
Tegasnya adalah bahwa semua golongan itu
harus berjihad, turut berjuang. Tetapi Rasulullah SAW kelak membagi tugas
mereka masing-masing. Ada yang berjihad kegaris muka dan ada yang berjihad
digaris belakang. Sebab itu maka kelompok kecil yang memperdalam pengetahuannya
tentang agama itu adalah sebagian daripada jihad juga.[16]
Sa’id Hawwa dalam kitab al-Asasu Fit
Tafsir, memberikan penjelasan tentang ayat ini sebagai berikut:”sebaiknya
sebagian (dari ksum yang berperang) keluar kemedan perang dan sebagian duduk
berada dirumah mencari kebaikan dengan mendalami agama, mendengarkan wahyu yang
diturunkan, dan menyeru kepada orang-orang yang berperang ketika mereka
kembali”.[17]
Asy-Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi
memberikan dua penjelasan yaitu: pertama, orang-orang mukmin sebaiknya tidak
pergi semua kehadapan Nabi untuk mempelajari agama, karena itu tidak wajib dan
tidak jawaz. Pendalaman agama
bukanlah seperti perang bersama Rasulullah yang wajib diikuti oleh setiap orang
islam yang tidak tertimpa udzur. Sebaiknya
sekelompok dari penduduk yang tinggal di desa itu pergi ke hadapan
Rasulullah untuk mendalami agama dan
setelah pulang ke desa, mereka menyeru kepada kaumnya agar mereka takut siksaan
Allah dengan menjalankan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya.[18]
Kedua,tidak boleh bagi kaum mukmin pergi
semuanya (kemedan perang) dengan meninggalkan Nabi, tetapi sebaiknya mereka
dibagi dua kelompok yaitu yang satu kelompok pergi berperang untuk menaklukkan
orang-orang kafir dan yang satu kelompok bersama Rasulullah untuk mempelajari
ilmu dan agama.[19]
Asy-syaikh Thanthawi Jauhari memberi
penafsiran ayat ini sebagai berikut:”sebaiknya orang-orang mukmin tidak harus
selalu pergi semua untuk berperang atau mencari ilmu, demikianlah pula tidak
harus(berdiami diri) semua, karena itu membuat cacat urusan kehidupan.
Sebaiknya supaya ada pembagian tugas diantara mereka, sebagian dari tiap-tiap
kelompok supaya ada yang mendalami agama karena mereka dituntut untuk mengambil
bagian dalam menghasilkan fiqh(pemahaman
tentang agama) dengan tujuan setelah menghasilkan fiqh lalu mengajarkan kepada kaumnya dan menyebarluaskan agar
mereka takut terhadap apa yang telah mereka takuti.[20]
supaya bisa memberi
pengertian kepada mereka yang pergi bila sudah kembali ketempat mereka, supaya
mereka itu bisa berhati-hati..”(ujung ayat
122).itulah inti kewajiban dari kelompok yang tertentu memperdalam faham agama
itu, yaitu supaya dengan pengetahuan meraka yang lebih dalam, mereka dapat
memberikan peringatan dan ancaman kepada kaum mereka sendiri apabila mereka
kembali pulang.[21]
Ayat
inilah yang telah menjadi pokok pedoman didalam masyarakat islam, yang telah
digariskan oleh Rasul sendiri, diteruskan oleh khalifah-khalifah yang datang
dibelakang, baik khulafaur rasyidin,
atau Bani Umaiyah atau Bani Abbas dan menjadi pegangan terus-menerus dari zaman
ke zaman. Yaitu tentang adanya tenaga-tanaga yang dikhususkan untuk memperdalam
pengertian tentang agama, terkadang terjadi pergolakan politik, perang saudara,
perebutan kekuasaan, pergelaran Bani Umayyah kepada Bani Abbas. Namun seluruh
yang berkuasa itu mengkhususkan dan menganjurkan ahli-ahli penyelidik agama.itu
makanya kita mendapati nama-nama ulama besar sebagai ‘atha’ dan mujahid. Said
bin Jubair dan Said bin al-Musayyab dan Hasan al-Bishri, disamping nama-nama
raja-raja Bani Umaiyah sebagai mu’awiiyah,
Abdul Malik bin Marwan dan lain-lain.[22]
Mengapa
tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil saja yang berangkat kemedan tempur
dari tiap-tiap golongan besar kaum mu’min,
seperti penduduk suatu negeri atau suku, dengan maksud supaya orang mukmin
seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu dengan cara orang yang tidak
berangkat dan tinggal dikota (Madinah), berusaha keras untuk memahami agama,
yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah SAW yang menerangkan ayat-ayat tersebut,
baik dengan perkataan atau perbuatan.[23]
Dengan demikian maka diketahui hukum
beserta hikmahnya, dan menjadi jelas yang masih mujmal dengan adanya perbuatan Nabi tersebut. Disamping itu orang
yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang
menghadapi musuh, apabila mereka telah kembali kedalam kota. [24]
Artinya, agar tujuan utama dari
orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari
mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak
mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada
Allah SWT dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping agar seluruh
kaum mukminin mengetahui agama
mereka, mampu menyebarkan pada seluruh umat manusia.[25]
Jadi bukan bertujuan supaya memperoleh
kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang
lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang dzalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam
persaingan diantara sesama mereka[26].
Menurut
al-maraghi ayat tersebut member isyarat tentang kewajiban memperdalam ilmu
agama (wujud al-tafaqqub fi al-din) serta
menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mempelajarinya di dalam suatu
negeri yang telah didirikan serta mengajarkannya kepada manusia berdasarkan
kadar yang diperkirakan dapat memberikan kemaslatan bagi mereka sehingga tidak
membiarkan mereka tidak mrngetahui hokum-hukum agama yang pada umumnya harus
diketahui oleh orang-orang yang beriman.[27]
Menyiapkan
diri untuk memusatkan perhatian dalam mendalami ilmu agama dan maksud tersebut
adalah termasuk kedalam perbuatan yang tergolong mendapatkan kedudukan yang
tinggi dihadapan allah, dan tidak kalah derajatnya dari orang-orang yang
berjihad dengan harta dan dirinya dalam rangka meninggikan kalimat Allah,
bahkan upaya tersebut kedudukan nya lebih tinggi dari mereka yang keadaannya
sedang tidak berhadapan dengan musuh.[28] Berdasarkan keterangan ini, maka mempelajari fiqh termasuk wajib, walau sebenarnya
kata tafaqquh tersebut makna umumnya
adalah memperdalam ilmu agama, termasuk ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf
dan sebagainya.[29]
Orang-orang
yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan
orang-orang yang berjuang di medan perang. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah
bersabda: "Di hari kiamat kelak tinta yang digunakan untuk menulis oleh
para ulama akan ditimbang dengan darah para syuhada
(yang gugur di medan perang)".[30]
Hadis
tersebut menyuruh semua wajib tampil kemedan perang atau dalam ayat 122 yang tengah kita
tafsirkan menyuruh adakan pembagian tugas diantara setiap mujahidin, sebab dia
telah kembali bernilai tinggi karena
sudah asal ayat al-qur’an yang
memberikan keterangan tegas. Malahan
diayat ini sudah jelas bahwa orang- orang yang beriman itu tidaklah semua
berbondong kegaris depan, bahkan mesti ada yang menjaga garis belakang, garis
benteng ilmu pengetahuan.[31]
Bolehlah
kita perhatikan didalam sejarah sahabat-sahabat Rasulullah SAW. Sendiri setelah
beliau wafat. Khalifah-khalifah yang besar yang berempat, meskipun mereka
memiliki pengetahuan agama yang dalam, tetapi mereka menjadi pimpinan umum
dalam kenegaraan dan peperangan. [32]
Tugas ulama umat Islam adalah untuk
mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan
pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut
adalah merupakan tugas umat dan tugas setiap pribadi muslim sesuai dengan
kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah SAW. telah bersabda;
"Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) daripadaku walaupun
hanya satu ayat Alquran".[33]
Akan tetapi tentu saja tidak setiap
orang Islam mendapat kesempatan untuk bertekun menuntut dan mendalami ilmu
pengetahuan serta mendalami ilmu agama, karena sebagiannya sibuk dengan tugas
di medan perang, di ladang, di pabrik, di toko dan sebagainya. Oleh sebab itu
harus ada sebagian
dari umat Islam yang menggunakan waktu dan
tenaganya untuk menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama agar kemudian
setelah mereka selesai dan kembali ke masyarakat, mereka dapat menyebarkan ilmu
tersebut, serta menjalankan dakwah Islam dengan cara atau metode yang baik
sehingga mencapai hasil yang lebih baik pula. [34]
Apabila umat Islam telah memahami
ajaran-ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta
perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari
kesesatan dan kemaksiatan, dapat melaksanakan perintah agama dengan baik dan
dapat menjauhi larangan-Nya.Dengan demikian umat Islam menjadi umat yang baik,
sejahtera dunia dan akhirat. [35]
Di samping itu perlu diingat, bahwa
apabila umat Islam menghadapi peperangan besar yang memerlukan tenaga manusia
yang banyak, maka dalam hal ini seluruh umat Islam harus dikerahkan untuk
menghadapi musuh. Tetapi bila peperangan itu sudah selesai, maka masing-masing
harus kembali kepada tugas semula, kecuali sejumlah orang yang diberi tugas
khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam dinas kemiliteran dan
kepolisian. [36]
Oleh karena ayat ini telah menetapkan
bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat
dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya
untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi
untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri
terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan. [37]
Orang-orang yang telah memiliki ilmu
pengetahuan haruslah menjadi acuan bagi umatnya. Ia harus menyebarluaskan
ilmunya, dan membimbing orang lain agar memiliki ilmu pengetahuan pula. Selain
itu, ia sendiri juga harus mengamalkan ilmunya agar menjadi contoh dan teladan
bagi orang-orang sekitarnya dalam ketaatan menjalankan peraturan dan
ajaran-ajaran agama. Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian, bahwa
dalam bidang ilmu pengetahuan, setiap orang mukmin mempunyai tiga macam
kewajiban, yaitu: menuntut ilmu, mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang
lain.[38]
Menurut
pengertian yang tersurat dari ayat ini kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang
ditekankan di sisi Allah adalah dalam bidang ilmu agama. Akan tetapi agama
adalah suatu sistem hidup yang mencakup seluruh aspek dan mencerdaskan
kehidupan mereka, dan tidak bertentangan dengan norma-norma kehidupan segi
manusia. Setiap ilmu pengetahuan yang berguna dan dapat mencerdaskan kehidupan
mereka dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama, wajib dipelajari. Umat
Islam diperintahkan Allah untuk memakmurkan bumi ini dan menciptakan kehidupan
yang baik. Sedang ilmu pengetahuan adalah sarana untuk mencapai tujuan
tersebut. Setiap sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban adalah
wajib pula hukumnya.[39]
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang
wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat
pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat
memperbaiki keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang
hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap mu’min.[40]
Orang-orang
yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan
maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi disisi Allah SWT, dan
tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa
dalam meninggikan kalimat Allah SWT, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan,
mereka boleh jadi lebih utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan
agama menjadi fardu‘ain bagi setiap
orang.[41]
Orang-orang
yang mempelajari agama dengan tujuan seperti itu lah orang yang beruntung.
Mereka mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan tidak kalah tingginya
dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan
kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih
utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan agama menjadi fardhu'ain bagi setiap orang (Maraghi,
1992: 87). Pemakalah menyimpulkan dari uraian di atas bahwa peran ulama itu
lebih mulia dari syuhada. Ayat ini
berkenaan dengan kepergian mempelajari ilmu dan hukum-hukum atau panggilan umum
untuk berjihad surat ini termasuk surat Madaniyah karena turun di Madinah pada
saat peperangan.[42]
Ayat ini menunjukkan, bahwa jihad itu dapat
dengan harta kekayaan, dapat pula dengan jiwa. Barangsiapa mampu melakukan
semuanya, maka wajib melakukannya. Tetapi jika hanya mampu 1 diantara keduanya,
maka yang ia mampui itulah yang wajib ia lakukan. Pada masa pengaturan perang,
kaum muslimin yang ahli dalam kemiliteran wajib melatih bala tentara.[43]
Zaman modern adalah zaman spesialisasi,
kejuruan dan kekhususan suatu ilmu. Ilmu-ilmu agama islam sendiri mempunyai
bidang-bidang khusus sendiri, jarang seorang ulama yang ahli dalam segala ilmu.
Sebab itu maka pengertian terhadap cabang-cabangnya wajiblah diperdalam. Ujung
ayat member lagi ketegasan kewajiban
ahli itu, telah memberi ingat dan ancaman kepada kaumnya bila mereka pulang
kepada kaum itu, supaya kaum itu berhati-hati.[44]
Kita telah selalu memperdekat pengertian
diantara bahasa barat dan bahasa arab yang terpakai dalam kalangan bangsa kita
sekarang. Orang mengatakan bahwa arti ulama itu sama dengan sarjana. Tentang
arti memang sama, sarjana boleh diartikan kedalam bahasa arab dengan ulama, dan
ulama boleh diartikan kedalam bahasa Indonesia dengan sarjana.tetapi meskipun
arti sama, namun pengertian adalah lain. Didalam kata ulama terkandung
sambungan kewajiban. Orang yang mempelajari agama dengan mendalam, sehingga
berhak diberi gelar ulama, sesudah mendapat tugas belajar secara mendalam, mendapat lagi tugas lanjutan , yaitu memimpin
kaumnya, sarjana belum tentu pemimpin, tetapi ulama berkewajiban memimpin.[45]
Dalam hal ini, para ulama Islam telah
menetapkan suatu kaidah yang berbunyi: "Setiap sarana yang diperlukan
untuk melaksanakan yang wajib, maka ia wajib pula hukumnya". Karena
pentingnya fungsi ilmu dan para sarjana, maka beberapa negara Islam membebaskan
para ulama (sarjana) dan mahasiswa pada perguruan agama dari wajib militer agar
pengajaran dan pengembangan ilmu senantiasa dapat berjalan dengan lancar,
kecuali bila negara sedang menghadapi bahaya besar yang harus dihadapi oleh
segala lapisan masyarakat.[46]
Ayat ini adalah tuntunan yang jelas
sekali tentang pembagian pekerjaan didalam melaksanakan seruan perang. Alangkah
baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, yaitu golongan kaum yang beriman
yang besar bilangannya, yang berintikan penduduk kota madinah dan
kampong-kampung sekelilingnya.dari golongan yang besar itu diadakan satu
kelompok , suatu panitia yang tidak terlepas dari ikatan golongan besar itu,
dalam rangka berperang. Tugas mereka ialah memperdalam dan menyelidiki
persoalan keagamaan.[47]
Ajaran islam itu mengutamakan akhlak
bersamaan dengan ilmu. Bagi seorang ulama islam. Ilmu bukan semata-mata untuk
diri sendiri, tetapi juga buat dipimpinkan. Setelah diterangkan pembagian tugas
itu, sehingga ilmu dan pengertian agama bertambah mendalam, datanglah lanjutan
ayat.
2.5 Aspek-aspek Tarbawi
1. Melalui dengan pendidikan diharapkan
pula lahir manusia yang kreatif, sanggup berfikir sendiri, walaupun
kesimpulannya lain dari yang lain, sanggup mengadakan penelitian, penemuan dari
seterusnya. Sikap yang demikian itu amat dianjurkan dalam al-Qur’an.
2. Pelaksanaan pendidikan harus
mempertimbangkan prinsip perkembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan petunjuk
al-Qur’an. Yaitu pengembangan ilmu pengetahuan yang ditujukan bukan semata-mata
hanya untuk pengembangan ilmu
pengetahuan itu sendiri, melainkan untuk membawa manusia semakin mampu
menangkap hikmah dibalik ilmu pengetahun, yaitu rahasia keagungan Allah SWT.
Dari keadaan yang demikian itu, maka ilmu pengetahuan tersebut akan memperkokoh
akidah, meningkatkan ibadah dan
akhlak yang mulia.
3. Pendidikan harus mampu mendorong peserta
didik agar mencintai ilmu pengetahuan, yang terlihat dari terciptanya semangat
dan etos keilmuan yang tinggi, memelihara, menambah, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan yang dimilikinya, besedia mengajarkan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya itu untuk kepentingan dirinya, agama, bangsa dan Negara. [48]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ayat-ayat ini menerangkan kelengkapan darai
hokum-hukum yang menyangkut perjuangan, yaitu mencari ilmu, mendalami agama dan
mendalaminya.
Tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama
itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan
kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka
ketahui,dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah SWT dan berhati-hati
terhadap kemaksiatan, disamping itu agar seluruh kaum mukminnin mengetahui
agama mereka, mampu menyebarkannya.
Pendalaman
ilmu agama itu merupakan cara berjuang sengan hujjah dan penyampaian
bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru iman dan
menegakkan sendi-sendi agama islam. Karena perjuangan yang digunakan bukan
hanya pedang itu sendiri karena tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng
dan pagar dari da’wah tersebut agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan
ceroboh dari orang-orang kafir dan menafik.
3.2 Saran
Kepada saudara sekaligus rekan sesame mahasiswa STAI
YASNI Muara Bungo, kami sarankan janganlah kuliag sekedar untuk mengejar gelar,
tetapi jadikanlah kuliah ini sebagai pemenuhan kebutuhan kita akan ilmu agama
yang hendak kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maroghi,
Ahmad Mustofa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi.
Semarang : PT Karya Toha Putra Semarang, 1993
Al-Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin
As-Suyuthi. Tafsir Jalalain Berikut Asbaabun Nuzuul Ayat, terj. Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 2000.
Al-Jawi,
Muhammad Nawawi, Marah Labiid Tafsir
An-Nawawi,Surabaya:Al-Hidayah,tt,
Hamka,tafsir Al-azhar, Singapura;
Pustaka Nasional PTE LTD Singapura,2003
Hawwa,
Sa’id, Al-Asasu Fit Tafsir,(kairo:
dar salam, 1405 H/1985 M),
Jauhari, Asy-syaikh thanthawi Al-jawahir Fi Tafsirik Qur’anil Adzim,Mesir;
Musthafa Al-Yabiy Al-Halbiy Wa Auladihi, 1350 H
[2] Ahmad Mustofa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang; PT
Karya Toha Putra Semarang, 1993), hlm.84
[4] Al-Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin As-Suyuthi. 2000. Tafsir Jalalain Berikut Asbaabun Nuzuul Ayat, terj. Bandung:
Sinar Baru Algesindo.
[5] Loc.cit
[6] Diakses dari http://redir.opera.com/speeddials/facebook/
[8] Hamka,tafsir Al-azhar(singapura;Pustaka Nasional PTE LTD
Singapura,2003)hal:3167
[9] Ibid, hal.3167
[10] Ahmad Mustofa. Terjemah
Tafsir Al-Maraghi, (Semarang; PT Karya Toha Putra Semarang, 1993), hlm.
83-87.
[12] Loc.cit
[13] op.cit hal:3167
[15] Loc.cit hal.3167
[16] Ibid,hal.3167
[17] Sa’id Hawwa, Al-Asasu Fit
Tafsir,(kairo: dar salam, 1405 H/1985 M), hal.2375
[18] Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marah
Labiid Tafsir An-Nawawi,(Surabaya;Al-Hidayah,tt,) hal:359-360
[20] Asy-syaikh thanthawi jauhari, Al-jawahir
Fi Tafsirik Qur’anil Adzim,(Mesir: Musthafa Al-Yabiy Al-Halbiy Wa Auladihi,
1350 H), hal.171
[21] opcit,hal.3169
[22] Ibid, hal.3169
[23] Mahmud Syaltut, Tafsir
Al-qur’anul Karim(Bandung; CV.
Diponegoro, 1990)
[24] opcit, hal:86
[25] Loc.cit,hal:86
[26] Ibid,hal:87
[27] Ahmad mushthafa al-maraghy, tafsir al-maraghi, jilid IV, (Beirut
Dar al-fikr,tp. Th), hal.48
[28] Ibid, hal.48
[29] Loc.cit hal.48
[31] opcit, hal.3168
[33] Loc.cit
[34] Loc.cit
[35] Opcit. Hal.3168
[36] Ibid,hal.3168
[37] Hamka, Tafsir Al Azhar
Juz XI(Jakarta; Pustaka Panjimas, 1984); hlm. 87.
[38] Ibid,hal.87
[39] Ibid,hal.88
[41] Loc.cit
[43] Loc.cit
[44] Opcit, hal.3171
[45] Ibid, hal.3171
[46] Loc.cit
[47] Opcit hal.3172
[1] Ahmad Mustafa Al Marafagi,
Tafsir Al-Maragi ,(Semarang; CV Toha Putra Semarang. 1989) hal.50
[2] Ibid,hal.50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar