Rabu, 22 Juni 2016

Makalah Thaharah Bersuci

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudlu saja.
Mungkin masih banyak dikalangan orang awam yang tidak tahu persis tentang pentingnya thaharah. Namun tidak bisa dipungkiri juga bahsanya juga ada orang yang tahu akan thaharah namun mengabaikannya. maka daripada itu pemakalah menjelaskan apa-apa yang pemakalah ketahui tentang thaharah dari berbagai sumber.
Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka pemakalah bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.
1.2  Rumusan Masalah
a.   Bagaiamana syarat-syarat shlat?
b.   Apa makna dari thaharah ?
c.   Apa saja bagian-bagian dari thaharah ?
d.   Apa yang dimaksud dengan wudu’, tayamum, dan mandi ?

1.3  Tujuan Penulisan
a.      Untuk mengetahui tentang Bagaimana syarat-syarat shalat yang benar ?
b.      Untuk mengetahui dan memahami Apa makna dari thaharah ?
c.      Untuk mengetahui bagian-bagian dari thaharah ?























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Syarat-syarat shalat
Syarat adalah sesuatu yang menjadikan sah salat, tapi bukan merupakan bagiannya. Pembahasan syarat lebih sesuai didahulukan daripada rukun. Sebab syarat itu wajib didahulukan (dipenuhi) sebelum mengerjakan salat dan tetap terpenuhi didalamnya. Salah satu syarat yaitu thaharah. Kata thaharah berasal dari bahasa arab yang berarti bersuci. Dalam istilah islam diartikan membersihkan badan, pakaian dan tempat tinggal sebelum kita melaksanakan ibadah seperti shalat dan tawaf dalam ibadah haji. Hal ini tidak berarti bahwa bersuci itu hanya dilakukan ketika melakukan shalat saja, melainkan dalam segala hal waktu dan keadaan.dalam segala hal waktu dan keadaan. [1]
Dalam al-qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menganjurkan kita menjaga kebersihan dan kesucian, diantaranya :
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ   tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ     
“Dan pakaianmu bersihkanlah, Dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa) (Q.S. Mudatstsir : 4-5)

2.2 Pengertian  Thaharah
Thaharah yaitu suci dari hadas dan janabah. Thaharah menurut arti bahasa suci dan lepas dari kotoran. Sedangkan menurut syarak: menghilangkan penghalang yang berupa hadas dan najis.[2]
Macam-macam air
Air yang merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa di pakai untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan, diantaranya :
a.         Air hujan
b.        Air sumur
c.         Air laut
d.        Air sungai
e.         Air salju
f.         Air telaga
g.     Air embun
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :[3]
1)        Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis. Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Pembagian air di tinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu :
a)        Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, air mutlak (air sewajarnya), air yang masih murni, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya dan tidak makruh. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b)        Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis. Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
(1)   Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
(2)   Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c)        Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air Musyammas (air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas)
d)       Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
(1)      Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
(2)      Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
(3)      Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
e)        Air suci dan mensucikan
Tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab (mencuri/mengambil tanpa ijin)

1.      Thaharah pertama : wudlu
a.      Pengertian wudlu
Wudlu merupakan lughat berearti bersih dan indah. Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudlu untuk menghilangkan hadats kecil. Wudlu adalah suatu syarat sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.[4]
b.      Syarat-syarat wudu
1)      Islam
2)      Mumayyiz
3)      Tidak berhadas besar
4)      Menggunakan air suci dan mensucikan
5)      Tidak ada satu benda yang menghalangi sampainya air pada anggota wudlu (kulit), seperti getah, minyak, dan sebagainya.
6)      Air mutlak
Selain air mutlak tidak dapat untuk  menghilangkan hadas dan mensucikan najis, serta tidak dapat digunakan untuk thaharah-thaharah yang lain, walaupun thaharah sunah. Air mutlak adalah air penamaannya tanpa tambahan, walaupun hasil sulingan dari asap air yang mendidih dan suci, dilarutkan suatu campuran didalam suatu air ataupun ada tambahan nama pada air, tapi tambahan tersebut untuk menerangkan tempatnya, minsalnya “air laut”.Lain halnya dengan air yang tidak disebut kecuali selalu ada tambahan, minsalnya “air mawar”[5]
Yang tidak air bekas tahaharah, baik untuk menghilangkan hadas kecil dan besar, walaupun thaharah seorang bermadzab hanafi, yang tidak berniat, thaharah anak kecil yang belum tamyiz untuk mengerjakan tawaf atau air tersebut dipergunakan mencuci najis, walaupun najis ma’fu.
7)      Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh
Tidak cukup hanya mengusapkan air tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut membasuh.
8)      Tiada sesuatu yang menyebabkan air berubah
9)      Tiada penghalang antara anggota basuhan dengan air
Minsalnya, kapur, lilin, minyak yang sudah mengeras, bekas tinta yang masih ada zatnya dan inai. Berbeda dengan minyak yang masih basah walaupun air masih tetap meleset dan bekas noda tinta atau inai. Diisyaratkan juga sebagaimana penetapan para ulama : hendaknya tiada kotoran dibawah kuku yang mengganggu air sampai ke kulitnya. Sementara segolongan berpendapat lain, diantaranya al-ghazali, az-zarkarsi dan lain-lain, dimmana mereka menguatkan pendapatnya dan menjelaskan (adanya kotoran tersebut) adalah sebagai sesuatu yang bisa dimaklumi terjadinya, selama kotoran itu adalah kotoran biasa, bukan semacam adukan bahan roti.
           Al-baghawi berfatwa dalam masalah kotoran yang diakibatkan debu, bahwa hal itu mencegah sah wudu; berbeda dengan kotoran yang timbul dari bahan sendiri, yaitu keringat yang mengkristal. Pendapat ini telah dikukuhkan dalam kitab Al-Anwar.
10)  Masuk waktu shalat bagi yang berhadas terus menerus.
  
c.       Fardu wudhu
1)      Niat
2)      Membasuh muka
3)      Membasuh dua tangan
4)      Mengusap sebagian kepala
5)      Membasuh dua kaki
Jika ada semacam duri masuk ke kaki, di mana sebagian darinya tampak dari luar, maka wajib membasuh dan mencabut tempat tertusuknya. Jika duri itu masuk keseluruhannya maka dihukumi anggota dalam, karena itu wudlu nya  sah, dan tidak wajib membasuh dalam anggota yang tertusuk duri, walaupun terjadi pembengkakan.
6)      Tertib

d.      Sunah-sunah wudhu
1)      Membaca ta’awudz atau basmalah
Membaca basamalah pada permukaan wudu, karena mengikuti Nabi Saw, membaca basmalah menurut pendapat Imam Ahmad r.a adalah wajib, sebelum membaca basmalah disunahkan membaca ta’awudz  
2)      Membasuh dua telapak tangn
3)      Bersiwak
4)      Berkumur dan menghirup air
5)      Mengusap seluruh kepala
6)      Mengusap kedua telinga
7)      Menggosok-gosok anggota wudlu
8)      Menyela-nyela jenggot yang tebal
9)      Menyela-nyela jari-jari kedua tangan
10)  Mamanjangkan basuhan muka
11)  Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki
12)  Mengulang tiga kali setiap basuhan, usapan dan seterusnya.
13)  Mendahulukan anggota kanan
14)  Sabung menyambung perbuatan wudu
15)  Memperhatikan basuhan tumit, ekor mata, dan sebagainya
16)  Menghadap kiblat
17)  Tidak berbicara
18)  Tidak menyeka air
19)   Berdoa setelah wudu
20)  Meminum air sisa wudu
21)  Memercikkan air sisa wudu pada pakaian
22)  Melakukan salat dua rakaat setelah wudu

e.       Hal-hal yang membatalkan wudu
1)      Yakin telah keluar sesuatu dari pintu pelepasan selain air sperma
2)      Hilang kesadaran sebab mabuk dan sebagainya
3)      Menyentuh kemaluan tanpa telapak tangan
4)      Persentuhan kulit laki-laki dan wanita.


2.      Thaharah kedua : Mandi
a.      Pengertian mandi
Mandi menurut arti bahasa yaitu mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan menurut syarak : mengalirkan air pada semua badan dengan niat mandi. Mandi tidak wajib dikerjakan seketika, meskipun penyebab kewajibannya dikerjakan karena berzina. Lain halnya dengan mencuci najis yang dikerjakan akibat bersetubuh.

b.      Hal-hal yang mewajibkan mandi
1.)    Keluarnya air mani
Air mani bisa diketahui melalui salah satu dari tiga ciri-ciri: waktu keluar terasa enak, keluar dengan tercurat, waktu basah berbau adukan bahan roti dan setelah kering berbau putih telur. Jika seseorang meragukan apakah mani atau madzi, walaupun keluarnya dengan syahwat, ia boleh memilih aau menganggap mami, lalu mandi atau menganggap madzi lalu mencuci dan berwudu.
2.)    Kepala penis masuk ke farji
3.)    Haid
           Haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita pada  hari-hari tertentu. Masa keluarnya darah haid paling sedikit sehari semalam dan terpanjang 15 hari.
4.)    Nifas
Nifas adalah kumpulan darah haid yang keluar setelah sempurna kelahiran, masa biasanyanya adalah 40 hari, dfan batas maksimal adalah 60 hari 

c.       Fardu mandi
1)      Niat
2)      Maratakan air keseluruhan badan.

d.      Sunah-sunah mandi
1)      Diawali dengan membaca basmalah
2)      Membuang kotoran badan
3)      Kencimg sebelum mandi
4)      Berkumur, menyesap air ke hidung dan berwudu
5)      Tidak menanggung hadas selama mandi
6)      Memperhatikan dalam membasuh anggota yang berlipat
7)      Menggosok-gosok bagian badan
8)      Mengulang tiga kali basuhan
9)      Menghadap kiblat, sambung-menyambung, tidak berbicara tanpa ada hajat dan menyeka air tanpa ada uzur
10)  Berdoa setelah mandi
11)  Menggunakan air yang mengalir

3.      Thaharah ketiga : Tayammum
a.       Pengertian Tayamum
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. Yaitu menyapu tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Arti tayamum sendiri  menurut bahasa menuju, sedangkan menurut syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan tangan untuk menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Tayamum adalah penggganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena ada beberapa halangan, seperti orang sakit.

b.      Syarat tayammum
1)        Islam
2)        Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
3)        Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
4)        Telah masuk waktu shalat
5)        Dengan debu yang suci
6)        Bersih dari Haid dan Nifas

c.       Rukun tayammum
1)    Niat
2)    Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
3)    Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
4)    Tertib

d.       Sunnah tayammum
1)        Membaca basmallah
2)        Mendahulukan anggota kanan
3)        Menipiskan debu di telapak tangan
4)        Berturut-turut

e.       Hal-hal yang membatalkan tayammum
1)        Semua yang membatalkan wudlu
2)        Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
3)        Karena murtad

4.      Thaharah keempat : Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air.
a.       Adab buang air:
1)      Sebelum masuk WC harus membaca doa.
بسم ا للة ا للهماإ نى أ عو ز بك من ا خبث و اخبا ئث
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadamu dari syaithan laki-laki dan perempuan”.
2)      Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
3)      Tidak berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
4)       Memakai alas kaki.
5)       Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
6)       Tidak buang air di air yang  tenang.
7)      Tidak buang air di lubang-lubang tanah.
8)       Tidak buang air di tempat perhentian.

b.       Syarat-syarat istinja’ dengan benda keras
1)      Batu atau benda itu keras dan harus suci serta dapat membuang dan membersihkan najis
2)      Batu atau benda itu tidak bernilai
3)      Sekurang-kurangnya dengan tiga kali sapuan sampai bersih.
4)      Najis yang akan dibersihkan belum kering
5)      Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya,
6)      Najis itu belum bercampur dengan benda lain.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia.

3.2 Saran
Pemakalah menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu demi pemahaman kita bersama, mari kita membaca dari buku-buku lain yang bisa menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang tasawuf di era modern dan penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun.

   







DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Zainuddin al-Malibari, 1993, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Surabaya,, al-Hidayah Surabaya.
Saifulloh, Muhammad al-Aziz, 2005, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya, Terbit Terang Surabaya



[1]Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Terjemahan Fat-Hul Mu’in Jilid 1, (Surabaya: al-Hidayah, 1993),  hlm.23 
[2] Ibid, hlm. 23
[3] Muhammad Saifulloh al-Aziz, Fiqih Ibadah Lengkap, (Surabaya : Terbit Terang Surabaya, 2005), hlm.110
[4] Zainuddin, Opcit. Hlm.24
[5] Ibid, hlm 25 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar