BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam
menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan
badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka
melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah
agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan
sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita
kepada Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat
muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air
tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci
atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna
yang luas tidak hanya berwudlu saja.
Mungkin
masih banyak dikalangan orang awam yang tidak tahu persis tentang pentingnya thaharah.
Namun tidak bisa dipungkiri juga bahsanya juga ada orang yang tahu akan thaharah namun
mengabaikannya. maka daripada itu pemakalah menjelaskan apa-apa yang pemakalah
ketahui tentang thaharah dari berbagai sumber.
Pengertian thaharah adalah
mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut
syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis
adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari
fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan
dan kesucian.
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka pemakalah bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci
tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah
kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim
peroleh. Dengan demikian umat muslim
akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih
baik.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Bagaiamana syarat-syarat shlat?
b.
Apa makna dari thaharah ?
c.
Apa saja bagian-bagian dari thaharah
?
d.
Apa yang dimaksud dengan wudu’,
tayamum, dan mandi ?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui tentang Bagaimana syarat-syarat shalat
yang benar ?
b. Untuk mengetahui dan memahami Apa makna dari thaharah
?
c.
Untuk mengetahui bagian-bagian dari
thaharah ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Syarat-syarat shalat
Syarat adalah
sesuatu yang menjadikan sah salat, tapi bukan merupakan bagiannya. Pembahasan
syarat lebih sesuai didahulukan daripada rukun. Sebab syarat itu wajib
didahulukan (dipenuhi) sebelum mengerjakan salat dan tetap terpenuhi
didalamnya. Salah satu syarat yaitu thaharah. Kata thaharah berasal dari bahasa
arab yang berarti bersuci. Dalam istilah islam diartikan membersihkan badan,
pakaian dan tempat tinggal sebelum kita melaksanakan ibadah seperti shalat dan
tawaf dalam ibadah haji. Hal ini tidak berarti bahwa bersuci itu hanya
dilakukan ketika melakukan shalat saja, melainkan dalam segala hal waktu dan
keadaan.dalam segala hal waktu dan keadaan. [1]
Dalam al-qur’an
banyak sekali ayat-ayat yang menganjurkan kita menjaga kebersihan dan kesucian,
diantaranya :
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù
ÇÍÈ tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ
“Dan pakaianmu
bersihkanlah, Dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa) (Q.S. Mudatstsir :
4-5)
2.2
Pengertian Thaharah
Thaharah yaitu
suci dari hadas dan janabah. Thaharah menurut arti bahasa suci dan lepas dari
kotoran. Sedangkan menurut syarak: menghilangkan penghalang yang berupa hadas
dan najis.[2]
Macam-macam
air
Air yang merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang
bisa di pakai untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan, diantaranya :
a.
Air hujan
b.
Air sumur
c.
Air laut
d.
Air sungai
e.
Air salju
f.
Air telaga
g. Air embun
Berdasarkan firman Allah
diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
sebagai berikut :[3]
1)
Air dapat digunakan
untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena
najis. Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya. Pembagian
air di tinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu :
a)
Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan
untuk bersuci, air mutlak (air sewajarnya), air yang masih murni, baik
menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya
dan tidak makruh. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju,
air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b)
Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak
dapat mensucikan hadas dan najis. Yang termasuk air suci tetapi tidak
mensucikan adalah:
(1) Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air
teh, air kopi, air susu, dsb
(2) Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur
dsb
c)
Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air Musyammas (air yang
dijemur di tempat logam yang bukan emas)
d) Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis.
Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi
najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis
dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun
rasanya.
(1)
Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk
sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
(2)
Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti
wudu atau mandi.
(3)
Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk
menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
e)
Air suci dan mensucikan
Tetapi haram memakainya, yaitu air
yang diperoleh dari ghasab (mencuri/mengambil tanpa ijin)
1. Thaharah pertama : wudlu
a. Pengertian wudlu
Wudlu merupakan lughat berearti bersih dan indah.
Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudlu untuk menghilangkan
hadats kecil. Wudlu adalah suatu syarat sahnya shalat yang dikerjakan sebelum
seseorang mengerjakan shalat.[4]
b. Syarat-syarat wudu
1) Islam
2) Mumayyiz
3) Tidak berhadas besar
4) Menggunakan air suci dan mensucikan
5) Tidak ada satu benda yang menghalangi sampainya air pada anggota
wudlu (kulit), seperti getah, minyak, dan sebagainya.
6) Air mutlak
Selain air mutlak tidak dapat untuk menghilangkan hadas dan mensucikan najis,
serta tidak dapat digunakan untuk thaharah-thaharah yang lain, walaupun
thaharah sunah. Air mutlak adalah air penamaannya tanpa tambahan, walaupun
hasil sulingan dari asap air yang mendidih dan suci, dilarutkan suatu campuran
didalam suatu air ataupun ada tambahan nama pada air, tapi tambahan tersebut
untuk menerangkan tempatnya, minsalnya “air laut”.Lain halnya dengan air yang
tidak disebut kecuali selalu ada tambahan, minsalnya “air mawar”[5]
Yang tidak air bekas tahaharah, baik untuk menghilangkan hadas
kecil dan besar, walaupun thaharah seorang bermadzab hanafi, yang tidak
berniat, thaharah anak kecil yang belum tamyiz untuk mengerjakan tawaf atau air
tersebut dipergunakan mencuci najis, walaupun najis ma’fu.
7) Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh
Tidak
cukup hanya mengusapkan air tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut
membasuh.
8) Tiada sesuatu yang menyebabkan air berubah
9) Tiada penghalang antara anggota basuhan dengan air
Minsalnya,
kapur, lilin, minyak yang sudah mengeras, bekas tinta yang masih ada zatnya dan
inai. Berbeda dengan minyak yang masih basah walaupun air masih tetap meleset
dan bekas noda tinta atau inai. Diisyaratkan juga sebagaimana penetapan para
ulama : hendaknya tiada kotoran dibawah kuku yang mengganggu air sampai ke
kulitnya. Sementara segolongan berpendapat lain, diantaranya al-ghazali,
az-zarkarsi dan lain-lain, dimmana mereka menguatkan pendapatnya dan
menjelaskan (adanya kotoran tersebut) adalah sebagai sesuatu yang bisa
dimaklumi terjadinya, selama kotoran itu adalah kotoran biasa, bukan semacam
adukan bahan roti.
Al-baghawi berfatwa dalam masalah
kotoran yang diakibatkan debu, bahwa hal itu mencegah sah wudu; berbeda dengan
kotoran yang timbul dari bahan sendiri, yaitu keringat yang mengkristal.
Pendapat ini telah dikukuhkan dalam kitab Al-Anwar.
10) Masuk waktu shalat bagi yang berhadas terus menerus.
c. Fardu wudhu
1) Niat
2) Membasuh muka
3) Membasuh dua tangan
4) Mengusap sebagian kepala
5) Membasuh dua kaki
Jika ada semacam duri masuk ke kaki, di mana sebagian
darinya tampak dari luar, maka wajib membasuh dan mencabut tempat tertusuknya.
Jika duri itu masuk keseluruhannya maka dihukumi anggota dalam, karena itu
wudlu nya sah, dan tidak wajib membasuh
dalam anggota yang tertusuk duri, walaupun terjadi pembengkakan.
6) Tertib
d. Sunah-sunah wudhu
1) Membaca ta’awudz atau basmalah
Membaca basamalah pada permukaan wudu, karena mengikuti
Nabi Saw, membaca basmalah menurut pendapat Imam Ahmad r.a adalah wajib,
sebelum membaca basmalah disunahkan membaca ta’awudz
2) Membasuh dua telapak tangn
3) Bersiwak
4) Berkumur dan menghirup air
5) Mengusap seluruh kepala
6) Mengusap kedua telinga
7) Menggosok-gosok anggota wudlu
8) Menyela-nyela jenggot yang tebal
9) Menyela-nyela jari-jari kedua tangan
10) Mamanjangkan basuhan muka
11) Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki
12) Mengulang tiga kali setiap basuhan, usapan dan seterusnya.
13) Mendahulukan anggota kanan
14) Sabung menyambung perbuatan wudu
15) Memperhatikan basuhan tumit, ekor mata, dan sebagainya
16) Menghadap kiblat
17) Tidak berbicara
18) Tidak menyeka air
19) Berdoa setelah wudu
20) Meminum air sisa wudu
21) Memercikkan air sisa wudu pada pakaian
22) Melakukan salat dua rakaat setelah wudu
e. Hal-hal yang membatalkan wudu
1) Yakin telah keluar sesuatu dari pintu pelepasan selain air
sperma
2) Hilang kesadaran sebab mabuk dan sebagainya
3) Menyentuh kemaluan tanpa telapak tangan
4) Persentuhan kulit laki-laki dan wanita.
2. Thaharah kedua : Mandi
a. Pengertian mandi
Mandi menurut arti bahasa yaitu mengalirkan air pada
sesuatu. Sedangkan menurut syarak : mengalirkan air pada semua badan dengan
niat mandi. Mandi tidak wajib dikerjakan seketika, meskipun penyebab
kewajibannya dikerjakan karena berzina. Lain halnya dengan mencuci najis yang
dikerjakan akibat bersetubuh.
b. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1.) Keluarnya air mani
Air mani bisa diketahui melalui salah satu dari tiga
ciri-ciri: waktu keluar terasa enak, keluar dengan tercurat, waktu basah berbau
adukan bahan roti dan setelah kering berbau putih telur. Jika seseorang
meragukan apakah mani atau madzi, walaupun keluarnya dengan syahwat, ia boleh
memilih aau menganggap mami, lalu mandi atau menganggap madzi lalu mencuci dan
berwudu.
2.) Kepala penis masuk ke farji
3.) Haid
Haid
adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita pada hari-hari tertentu. Masa keluarnya darah haid
paling sedikit sehari semalam dan terpanjang 15 hari.
4.) Nifas
Nifas adalah kumpulan darah haid yang keluar setelah
sempurna kelahiran, masa biasanyanya adalah 40 hari, dfan batas maksimal adalah
60 hari
c. Fardu mandi
1) Niat
2) Maratakan air keseluruhan badan.
d. Sunah-sunah mandi
1) Diawali dengan membaca basmalah
2) Membuang kotoran badan
3) Kencimg sebelum mandi
4) Berkumur, menyesap air ke hidung dan berwudu
5) Tidak menanggung hadas selama mandi
6) Memperhatikan dalam membasuh anggota yang berlipat
7) Menggosok-gosok bagian badan
8) Mengulang tiga kali basuhan
9) Menghadap kiblat, sambung-menyambung, tidak berbicara tanpa ada
hajat dan menyeka air tanpa ada uzur
10) Berdoa setelah mandi
11) Menggunakan air yang mengalir
3.
Thaharah
ketiga : Tayammum
a. Pengertian Tayamum
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti
berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. Yaitu menyapu tanah ke
muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Arti tayamum
sendiri menurut bahasa menuju, sedangkan
menurut syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan
tangan untuk menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Tayamum adalah penggganti wudlu atau mandi, sebagai
rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena ada
beberapa halangan, seperti orang sakit.
b. Syarat tayammum
1)
Islam
2)
Tidak ada air dan telah berusaha
mencarinya, tetapi tidak bertemu
3)
Berhalangan mengguankan air,
misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
4)
Telah masuk waktu shalat
5)
Dengan debu yang suci
6)
Bersih dari Haid dan Nifas
c. Rukun tayammum
1)
Niat
2)
Mengusap muka dengan debu dari
tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
3)
Mengusap kedua tangan sampai siku,
dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua
kali memukul.
4)
Tertib
d. Sunnah tayammum
1)
Membaca basmallah
2)
Mendahulukan anggota kanan
3)
Menipiskan debu di telapak tangan
4)
Berturut-turut
e. Hal-hal yang membatalkan tayammum
1)
Semua yang membatalkan wudlu
2)
Melihat air, bagi yang sebabnya
ketiadaan air
3)
Karena murtad
4.
Thaharah
keempat : Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan,
wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula
dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air.
a.
Adab
buang air:
1)
Sebelum masuk WC harus membaca doa.
بسم ا للة ا للهماإ نى أ عو ز بك من ا خبث و اخبا ئث
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung
kepadamu dari syaithan laki-laki dan perempuan”.
2)
Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika
masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar
mandi.
3)
Tidak berbicara selama ada di dalam
kamar mandi.
4)
Memakai alas kaki.
5)
Hendaklah jauh dari orang sehingga
bau kotoran tidak sampai kepadanya.
6)
Tidak buang air di air yang
tenang.
7)
Tidak buang air di lubang-lubang
tanah.
8)
Tidak buang air di tempat
perhentian.
b.
Syarat-syarat
istinja’ dengan benda keras
1)
Batu atau benda itu keras dan harus
suci serta dapat membuang dan membersihkan najis
2)
Batu atau benda itu tidak bernilai
3)
Sekurang-kurangnya dengan tiga kali
sapuan sampai bersih.
4)
Najis yang akan dibersihkan belum
kering
5)
Najis itu tidak pindah dari tempat
keluarnya,
6)
Najis itu belum bercampur dengan
benda lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebersihan
yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat
penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan
manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik
dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam
menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan
bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang
mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri
dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan
bagi manusia.
3.2 Saran
Pemakalah menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu demi pemahaman kita bersama, mari kita membaca dari
buku-buku lain yang bisa menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang tasawuf di
era modern dan penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya
membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz,
Zainuddin al-Malibari, 1993, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Surabaya,,
al-Hidayah Surabaya.
Saifulloh,
Muhammad al-Aziz, 2005, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya, Terbit Terang
Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar